Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Sat Resnarkoba Polres Indramayu Ungkap 2 Kasus Narkoba, Amankan 4 Tersangka

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Selasa, 08 Desember 2020 | Desember 08, 2020 WIB Last Updated 2020-12-14T11:16:59Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- 
Sat Resnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil meringkus 4 ( Empat) orang yang di duga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Wawan serta Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto dalam konferensi persnya di Mako Polres Indramayu, Selasa (08/12/2020) Siang.

Dalam konferensi pers tersebut Kepala Sat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan, bahwa 4 ( Empat) orang yang di duga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu ditangkap di 3 TKP yang berbeda. Tersangka inisial S (38) thn diamankan pada hari jumat 04 desember 2020 sekira pukul 23.00 Wib, tersangka S ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang sabu tersebut telah di peroleh dari tersangka berinisial  D (39) tahun.


“S ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu di dalam Kamar Kost di Kelurahan lemah Mekar Kec/Kab Indramayu, sedangkan D diamankan di dalam rumah di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu,” ungkapnya.

[ads-post]

Dari tersangka S Sat Resnarkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) paket sabu yang di bungkus plastik klip warna bening dengan berat 0.55 gram, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru,  1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) korek gas warna hijau. Sedangkan dari tersangka D Satres Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone samsung warna putih.


Lanjut masih kata AKP Heri Nurcahyo, untuk dua tersangka lainnya yakni inisial E (22) tahun dan A (33) tahun ditangkap di pinggir jalan raya pantura Desa Larangan, kecamatan Lohbener, kabupaten Indramayu.


“Tersangka A ditangkap Sat Resnarkoba Polres Indramayu saat menunggu tersangka E mengambil Sabu, dan tersangka E ditangkap saat setelah mengambil Sabu di TKP,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka E  yaitu 4 (Empat) paket sabu dibungkus plastik Clip warna bening yang di masukan kembali ke dalam plastik klip warna bening yang di bungkus kertas tisu warna putih, kemudian dimasukan kedalam plastik bekas bungkus mie merk suki warna orange serta 1(satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam. Sedangkan dari tersangka A berhasil menyita barang bukti 1(satu) unit mobil jenis sedan merk Hyundai warna silver dengan no.pol : B-1136-FYD berikut kunci Kontak.


“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau  Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukuman Penjara 4 tahun s/d 20 tahun / Pidana denda 1 M s/d 10 M,” kata AKP Heri Nurcahyo



HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Resnarkoba Polres Indramayu Ungkap 2 Kasus Narkoba, Amankan 4 Tersangka

Trending Now

Iklan

iklan