Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

PPKM Mikro, Polsek Terisi Bersama Petugas Gabungan Rutin Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Kamis, 18 Februari 2021 | Februari 18, 2021 WIB Last Updated 2021-02-18T09:33:51Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,--
Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar bersama petugas gabungan melaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) di Wilayah hukum Polsek Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (18/02/2021).


Dalam giat tersebut petugas gabungan dipimpin Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda, SH melakukan razia terhadap pengendara yang tidak memakai masker.


Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, dalam Ops Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Mikro) di Wilayah hukum Polsek Terisi Tiga Pilar Gabungan menindak pengendara yang tidak memakai masker dan mengingatkan agar selalu memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah.


Selain itu, memberikan masker sebanyak 100 pcs kepada Masyarakat dan pengendara Kendaraan R2, R4 yang tidak memakai masker.



Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan pengendara baik yang dari Kecamatan Terisi maupun yang dari luar kecamatan Terisi.


Lebih dari itu, pihaknya juga mensosialisasikan surat edaran BUPATI INDRAMAYU Nomor : 443.55/Kep. 68-Dinkes/2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid- 19 di Kabupaten Indramayu, ungkap Kasubbag Humas AKP Budiyanto.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPKM Mikro, Polsek Terisi Bersama Petugas Gabungan Rutin Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Trending Now

Iklan

iklan