TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,--- Giat Operasi Yustisi Tiga Pilar Kecamatan Lelea dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Jilid II kembali di gelar dengan sasaran Pertokoan di wilkum Polsek Lelea, Kabupaten Indramayu, Minggu (07/03/2021).
Kapolsek Lelea AKP H. Agus menyampaikan, bahwa giat Ops Yustisi Prokes Kembali di gelar dalam rangka mendukung Program pemerintah guna pencegahan penyebaran Covid-19 di wilkum Polsek Lelea umumnya Kabupaten Indramayu.
Disampaikannya, pada kesempatan itu petugas melakukan penertiban kepada para pedagang dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan pemerintah sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Satgas Covid -19 Kabupaten Indramayu, Nomor : 018 / ST. Covid 19 - IM / I / 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Selain itu, memberikan sanksi teguran lisan, tertulis hingga sanksi sosial kepada warga masyarakat yang melanggar Prokes.
Lebih dari itu pihaknya juga memberikan masker kepada para pelanggar Prokes sekaligus di edukasi protokok Kesehatan 5 M Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga Jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi. Tutup AKP H. Agus.
HMS RES IMYU