Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Hiburan Sandiwara Hajatan di Kec. Arahan Ditutup Karena Picu Kerumunan

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Senin, 24 Mei 2021 | Mei 24, 2021 WIB Last Updated 2021-05-24T10:24:51Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-----------
Satgas Covid-19 Kecamatan Arahan melakukan penutupan kegiatan hiburan Sandiwara Bina Remaja Indah hajatnya warga Desa Arahan Kidul, Kec Arahan, Kab Indramayu. Sebab acara tersebut dinilai memicu terjadinya kerumunan, Senin (24/05/2021).



Kegiatan penutupan hiburan Sandiwara dipimpin langsung oleh Camat Arahan Ahmad Fauzi Romdhon, S.sos.M.si selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 tingkat Kec. Arahan. didampingi Kapolsek Arahan Akp H.Elfian Ali, SH., Danramil Lohbener Kapten Inf Effendi, Kasitrantib H.Siharudin, diikuti Personel Polsek Arahan jajaran Polres Indramayu, Koramil Lohbener, Pol PP Kec Arahan serta Kuwu dan Pamong Desa Arahan Kidul.


Kapolsek Arahan, AKP H. Elfian membenarkan hal tersebut.


Disampaikannya, kegiatan tersebut dalam bentuk penutupan kegiatan hiburan Sandiwara Bina Remaja Indah dalam rangka resepsi khitanan dan Penutupan Kegiatan hiburan Sandiwara Bina Remaja Indah tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas COVID-19 Kecamatan Arahan.


Dalam Kesempatan tersebut, Satgas COVID-19 Kecamatan Arahan menyampaikan, bahwa Kami dari Satgas COVID-19 Kecamatan Arahan melakukan Penutupan hiburan dalam hajatan sesuai dengan surat edaran Bupati Indramayu selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Nomor : 140/ST. COVID-19 IM/V/2021, tanggal 18 Mei 2021 tentang larangan kegiatan hiburan dan kegiatan arak arakan pada acara hajatan dalam upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Indramayu.


Oleh karena itu kami mohon maaf, agar tuan hajat dapat mengerti dalam situasi masih Pandemi COVID-19 di Kab Indramayu dan dapat dengan Ikhlas atau legowo untuk tidak menyelenggarakan Hiburan dalam hajatan.



“Hajatan boleh dilaksanakan, namun tidak ada hiburan serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19 agar dapat mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di Kec Arahan Kab Indramayu,” terang Kapolsek.


Setelah diberikan penjelasan oleh Satuan Tugas COVID-19 Kec Arahan, selaku tuan hajat dapat menerimanya dan memerintahkan kepada ketua rombongan Sandiwara untuk tidak melanjutkan kegiatannya.


Ditempat terpisah Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Paur Humas Polres Indramayu, Ipda Agus Setiawan mengungkapkan.


“Penutupan kegiatan hiburan dalam hajatan Masyarakat dilakukan sebagai upaya tindak lanjut Gugus Tugas COVID-19 Kec Arahan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang berdasarkan Surat Edaran dari Bupati Indramayu selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Nomor : 140/ST. COVID-19-IM/V/2021, tanggal 18 Mei 2021 tentang larangan kegiatan hiburan dan kegiatan arak arakan pada acara hajatan dalam upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Kabupaten Indramayu,” tutup Ipda Agus.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hiburan Sandiwara Hajatan di Kec. Arahan Ditutup Karena Picu Kerumunan

Trending Now

Iklan

iklan