Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Polsek Jatibarang Gelar Ops Non Yustisi Himbauan PPKM Level 1

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 19 Agustus 2022 | Agustus 19, 2022 WIB Last Updated 2022-08-19T09:49:46Z
iklan


Indramayu,---
Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar Ops Non Yustisi prokes di wilayah hukumnya.


Kegiatan tersebut dalam rangka penerapan PPKM Level 1, di wilayah hukum Polsek Jatibarang, Kabupaten Indramayu.


Dalam kegiatan tersebut, Personil Polsek Jatibarang melaksanakan himbauan kepada warga agar menerapkan prokes 5 M, Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.


Selain itu, membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.


Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Ujang Rohimin mengatakan, pelaksanaan Ops Non Yustisi prokes menindaklanjuti Imendagri Nomor 38 dan nomor 39 tahun 2022.


Pemberlakuan PPKM Level 1 terhitung Per 2 Agustus 2022 di seluruh wilayah se Indonesia.


Sambungnya, PPKM level 1 di Jawa-Bali berlaku pada 2-15 Agustus 2022.  Sementara untuk di luar Jawa-Bali berlaku pada 2-5 September 2022, jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Jumat (19/08/22).


Kapolsek bersyukur kasus Covid-19, khususnya di Kecamatan Jatibarang, semakin landai. Ke depannya, dia berharap PPKM tak lagi diberlakukan di wilayah Kecamatan Jatibarang umumnya Kabupaten Indramayu.


ANDRI/HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Jatibarang Gelar Ops Non Yustisi Himbauan PPKM Level 1

Trending Now

Iklan

iklan