Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Pembunuhan Berencana dan Atau Pembunuhan dan Atau Pencurian Dengan Kekerasan.

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Selasa, 06 September 2022 | September 06, 2022 WIB Last Updated 2022-09-06T09:54:53Z
iklan


Indramayu,----
Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi Pers, di Aula Atmani Wedana Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/9/22).


Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif di hadapan awak media mengatakan, bahwa Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap perkara pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.


Korbannya adalah pemuda asal Jawa Timur yang ditemukan meninggal dunia di TKP Mess Mubaligh LDII Jatibarang Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.


“Korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya menggunakan linggis sebanyak 2 (dua) kali dengan sekuat tenaga hingga korban meninggal dunia,” ujarnya.


Kapolres mengatakan, tersangka UA alias Endut, (31) tahun, diamankan di daerah Tanggerang, Banten.


Kejadian pembunuhan ini terjadi pada hari Jumat 27 Agustus 2022. Dan berhasil diungkap pada tanggal 5 September 2022.


“Adapun motif tersangka melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati. Yang mana tersangka dikeluarkan dari Jemaah LDII dan yang tersangka pernah dikatai yang tidak semestinya” terang Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran dan Kasi Humas Iptu Didi Wahyudi.


Kapolres menyebut, setelah melancarkan aksinya tersangka juga mengambil dompet serta Hp korban.


Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan, antaralain Satu batang linggis besi dengan panjang kira- kira 115 cm, rekaman CCTV dari empat titik lokasi disekitar Masjid Nurul Iman LDII Jatibarang, Satu buah dompet kulit coklat merek LIVE’S yang didalamnya berisi  1 lembar KTP korban, 1 lembar SIM A korban, 1 lembar SIM C korban, Satu unit handphone merek Redmi note 6a warna hitam milik korban serta Satu unit sepeda motor Vega warna putih tanpa TNKB.


“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dapat dikenai dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.


ANDRI/HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Perkara Pembunuhan Berencana dan Atau Pembunuhan dan Atau Pencurian Dengan Kekerasan.

Trending Now

Iklan

iklan