Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Gelar Press Conference Ungkap Kasus Narkoba, 22 Tersangka Dihadirkan ke Publik

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Senin, 17 April 2023 | April 17, 2023 WIB Last Updated 2023-04-17T12:36:18Z
iklan

 


Indramayu,-- Sebanyak 22 orang ditangkap polisi terkait narkoba di Kabupaten Indramayu.


Mereka ditangkap dalam kurun waktu 1 bulan terakhir mulai Maret hingga April 2023.


Hari ini, kedua puluh dua tersangka itu pun dihadirkan oleh polisi ke hadapan publik.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, para tersangka tersebut terlibat dalam sebanyak 14 kasus.


Dengan rincian, narkotika jenis sabu sebanyak 7 kasus, ganja kering 2 kasus, obat keras tertentu (OKT) 5 kasus.


"Dan kami mengamankan sebanyak 22 orang tersangka dalam 14 kasus tersebut," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (17/4/2023).


AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, 22 tersangka itu masing-masing berinisial SFI warga Sukra, SKD warga Kandanghaur, SRT warga Lelea, FN warga Anjatan, SHR warga Gantar, EC warga Sliyeg.


Kemudian RDP warga Haurgeulis, KD warga Krangkeng, JML warga Karangampel, ASR warga Kertasemaya, IA warga Pasekan, HRYT warga Cikedung, SRJ warga Cantigi, WSN warga Kroya.


Selain itu, ada pula tersangka warga Kabupaten Subang berinisial ASH, ZH, TSN, WW, dan CCP. Serta tersangka warga Kabupaten Kuningan berinisial SLH, MG, dan AB.


Mereka terdiri dari 17 orang pengedar narkoba dan 5 orang kurir.


Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 9,59 gram.


Ganja kering sebanyak 45,6 gram, obat keras tertentu (OKT) sebanyak 4.484 butir, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 2.730.000.


Lanjut AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, sistem tempel banyak dilakukan sebagai modus tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu.


"Modus operandinya rata-rata mereka melakukan jual beli narkoba dengan menggunakan sistem tempel," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar.


AKBP M Fahri Siregar menyampaikan, dengan modus operandi sistem tempel ini, para pembeli tidak bertemu langsung dengan pengedar ataupun kurir.


Namun, mereka memberikan informasi titik koordinat dimana narkoba tersebut disembunyikan.


"Selanjutnya si pembeli mengambil barang tersebut," ujar dia.


Selain sistem tempel, banyak pula yang modus penjualan narkoba dengan melalui transaksi jasa pengiriman.


Modus ini banyak dilakukan tersangka narkotika jenis obat keras tertentu (OKT).


"Jadi lewat jasa pengiriman," ujar dia.


Di sisi lain, lanjut Kapolres Indramayu, dari jual beli barang haram tersebut pelaku sabu mendapat keuntungan Rp 200-300 ribu per gram.


Serta keuntungan Rp 10-20 ribu per lempeng untuk tersangka OKT.


"Khusus untuk kasus-kasus semacam narkotika ini, ancamannya sampai dengan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling besar Rp 10 miliar," ujar dia.


"Sedangkan pada OKT ancamannya selama 10-15 tahun penjara," imbuh AKBP M Fahri Siregar.



"Informasi ini berawal dari masyarakat kepada anggota kami, selanjutnya anggota kami melakukan pengungkapan dari laporan tersebut," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Gelar Press Conference Ungkap Kasus Narkoba, 22 Tersangka Dihadirkan ke Publik

Trending Now

Iklan

iklan