Indramayu - Polsek Losarang jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Puntang, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Selasa (2/10/2023)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO, serta agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pencegahan terjadinya TPPO.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam mencegah korban-korban TPPO di wilayah tersebut.
Beliau menekankan bahwa kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang TPPO sangat penting dalam upaya pencegahan.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan meningkatkan kesadaran ini, diharapkan masyarakat tidak akan menjadi korban dari TPPO," ujar AKP Hendro Ruhanda didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.
Kapolsek berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengamankan diri dan lingkungan sekitar dari potensi tindak pidana perdagangan orang.
Ia mengajak warga untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Kami berharap masyarakat tidak hanya waspada, tetapi juga dapat berpartisipasi aktif dengan melapor kepada kami jika menemui tindak pidana perdagangan orang atau tanda-tanda kegiatan yang mencurigakan terkait hal ini," tambah AKP Hendro Ruhanda.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Puntang dan sekitarnya dapat lebih waspada terhadap bahaya TPPO dan turut serta dalam mencegah terjadinya kejahatan perdagangan orang. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari ancaman tindak pidana perdagangan orang. Pungkasnya.