Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Nekat Beraksi di Bulan Ramadhan, Polisi Ringkus Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Sebuah Kostan Wilayah Indramayu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Selasa, 19 Maret 2024 | Maret 19, 2024 WIB Last Updated 2024-03-19T12:29:00Z
iklan



Indramayu,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar meringkus seorang tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 



Tindakan nekat tersangka ini terjadi di tengah berlangsungnya bulan suci Ramadhan dan berakhir dengan penangkapan di dalam sebuah kosan di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, pada Senin 8 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.


Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap inisial GAF (28 tahun) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. 



"Dari penggeledahan, kami berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat bruto mencapai 1,50 gram," ungkap AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah. Selasa (19/3/2024)




Dari pengakuan tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari membeli dari seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 



“Saat ini, tersangka beserta barang bukti berada di Markas Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Otong Jubaedi.


Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 



Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Indramayu, untuk selalu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.



"Bersama-sama kita perangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi penerus," imbuh AKP Otong Jubaedi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nekat Beraksi di Bulan Ramadhan, Polisi Ringkus Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Sebuah Kostan Wilayah Indramayu

Trending Now

Iklan

iklan