Indramayu – Polsek Sukagumiwang, Polres Indramayu, Polda Jabar gencar melakukan upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan memasang spanduk imbauan pelaporan aksi premanisme di sejumlah titik strategis yang mudah dilihat publik di wilayah hukumnya, Rabu (1/5/2025).
Spanduk tersebut memuat ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan berbagai tindak kriminalitas seperti premanisme, pemerasan, pungutan liar (pungli), pemalakan, pembegalan, dan gangguan kamtibmas lainnya.
Kapolsek Sukagumiwang AKP Suripto mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari langkah edukatif dan preventif guna mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Ia menjelaskan, spanduk tersebut juga mencantumkan nomor layanan pengaduan Polres Indramayu, yakni melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui media sosial resmi yang tertera di bagian bawah spanduk.
Lebih lanjut, AKP Suripto menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk mencegah tindak kriminalitas sejak dini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau tindakan yang meresahkan, agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia berharap dengan adanya spanduk ini, masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap pentingnya menjaga keamanan bersama serta tidak segan bekerja sama dengan kepolisian.
Terpisah, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno turut mengingatkan masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Partisipasi aktif warga sangat kami harapkan untuk menjaga keamanan wilayah bersama-sama,” tutup AKP Tarno.