Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama bulan Mei 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 24 orang sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan dalam keterangan Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Indramayu, Senin (26/5/2025)
AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan bahwa total kasus yang ditangani meliputi 10 kasus narkotika dan 7 kasus obat keras tertentu.
"Sepanjang Mei 2025, kami berhasil mengungkap 8 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau sintetis, serta 7 kasus peredaran obat keras tertentu (OKT)," ungkap AKBP Ari didampingi Wakapolres Kompol Meilawaty, Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya dan Kasie Humas AKP Tarno.
Dari seluruh kasus tersebut, Satres Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti, yakni ganja seberat 1.066,2 gram, sabu 22,95 gram, tembakau sintetis 1.091 gram, serta 9.149 butir obat keras tertentu.
Selain itu, polisi juga menyita 24 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp2.641.000, dan satu unit timbangan digital.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu, antara lain Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar.
"Para tersangka ini menggunakan modus operandi mengedarkan atau menjual narkotika serta obat keras tanpa izin yang sah," lanjutnya.
Para pelaku pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2), dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Bagi pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui proses asesmen terpadu bersama BNN, Kejaksaan, dan penyidik sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
AKBP Ari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Indramayu.
"Peredaran narkoba tidak bisa ditangani sendirian. Kami mohon peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 081999700110 atau call center 110," pungkasnya.