Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Indramayu Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Tukdana

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Senin, 26 Mei 2025 | Mei 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T06:14:03Z
iklan



Indramayu – Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, kurang dari 24 jam sejak kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.


Hal tersebut diungkap Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Senin (26/5/2025).


Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi awal terkait penemuan mayat pada Sabtu pagi, sekitar pukul 07.10 WIB, di area persawahan Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana.



"Begitu menerima informasi, kami dari Satreskrim Polres Indramayu melalui tim INAFIS bersama Polsek Tukdana langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara," ujar AKBP Ari didampingi Wakapolres Kompol Meilawaty dan Kasie Humas AKP Tarno.


Melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial T (24) pada Sabtu sore (24/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya. Tidak lama berselang, pelaku kedua berinisial M (24) juga berhasil ditangkap.


“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil kita amankan,” jelas AKBP Ari.


Dijelaskan Kapolres, peristiwa bermula pada Jumat (23/5/2025), saat korban dan para pelaku mengonsumsi minuman keras bersama dalam sebuah pertunjukan sandiwara. Diduga terjadi cekcok antara korban dan pelaku.




Malam harinya, mereka kembali berkumpul di salah satu rumah milik warga berinisial S. Awalnya ada empat orang, namun satu orang kemudian pulang, menyisakan korban dan dua pelaku.


Sekitar pukul 23.30 WIB, salah satu pelaku mengajak pelaku lainnya untuk mengeroyok korban. 



Korban kemudian dibawa ke area persawahan dan dianiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu potong baju merah, celana jeans pendek biru, dan celana dalam milik korban, Satu unit sepeda motor Honda Supra X milik pelaku T, Satu setel pakaian dan satu unit ponsel OPPO A3X warna biru milik pelaku T serta Satu unit ponsel Infinix warna hitam dan satu setel pakaian milik pelaku M.



Kedua pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.


Kapolres Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kondusivitas lingkungan dan tidak segan melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas.


“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Indramayu Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Tukdana

Trending Now

Iklan

iklan