Indramayu,— Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Patrol Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan lima botol bir hitam merk Angker dari seorang pedagang inisial W (43) di wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu. Minggu dini hari (15/6/2025)
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Patrol KOMPOL H. Saripudin mengatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di akhir pekan.
Ia menambahkan bahwa miras kerap menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas seperti perkelahian hingga kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, KOMPOL H. Saripudin menjelaskan bahwa barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Patrol untuk proses lebih lanjut. Pihaknya juga memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras, karena dapat merusak kesehatan dan menjadi sumber gangguan keamanan," ujarnya.
Kapolsek berharap masyarakat turut serta aktif membantu tugas kepolisian dalam menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras.
Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan seluruh warga Indramayu.
Terpisah, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungannya masing-masing.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ via WhatsApp 081999700110 atau call center 110,” tegas AKP Tarno.