Indramayu – Polsek Patrol Polres Indramayu Polda Jabar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik pungutan parkir laiar yang dilakukan oleh dua orang di depan Toko A3 dan Bakso Tulang Bagir, Jalan Patrol–Haurgeulis, Blok Bunder, Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/6/2025) kemarin.
Menanggapi laporan yang masuk melalui layanan pengaduan 110, Kapolsek Patrol KOMPOL H. Saripudin, S.H., M.H., didampingi Piket Pawas IPDA H. Waryanto, S.H., M.Kn., dan tiga anggota piket siaga langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Di lokasi, petugas mengamankan dua pria yang diduga melakukan pungutan secara memaksa terhadap sejumlah pengunjung toko dan rumah makan.
A (39) dan Y (43) yang merupakan warga Kecamatan Patrol. Keduanya bekerja sebagai tukang parkir dan telah diberikan pembinaan langsung oleh pihak kepolisian agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima aduan masyarakat. Kedua orang tersebut sudah kami amankan dan berikan pembinaan agar tidak lagi melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek Patrol KOMPOL H. Saripudin mewakili Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo. Jumat (20/6/2025)
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus merespons cepat setiap laporan yang masuk dari masyarakat demi terciptanya rasa aman dan nyaman di lingkungan publik.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau para pelaku usaha maupun warga agar tidak segan melaporkan jika menemukan tindakan serupa yang merugikan masyarakat.
Sementara itu AKP Tarno, Kasie Humas Polres Indramayu, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU’ via WhatsApp di 081999700110 atau call center 110,” tegas AKP Tarno.