Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

iklan 1

Iklan

iklan

Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap Peredaran Puluhan Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 24 Oktober 2025 | Oktober 24, 2025 WIB Last Updated 2025-10-24T02:31:57Z
iklan



Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 


Kali ini, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial L.H. (47), warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB


Pelaku diamankan di kediamannya, dari tangan tersangka, Polisi menemukan total barang bukti sabu seberat 61,25 gram yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di dalam tas kecil warna merah, celana jeans, serta dibungkus menggunakan plastik bekas biskuit. 


Selain sabu, Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua gulung lakban hijau, gunting kecil, dan satu unit telepon genggam merk Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.



Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara, membenarkan penangkapan tersebut. 


Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 


Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian.


“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa paket sabu siap edar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Kami segera melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar AKP Boby, Jumat (24/10/2025).


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. 


Tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Indramayu. Narkotika tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKP Boby.


Polres Indramayu terus berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. 


Melalui kolaborasi antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Indramayu dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika. Ujar AKP Boby


Sementara itu, Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno juga kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif memanfaatkan kanal pelaporan yang tersedia.


“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, masyarakat bisa segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” tegasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap Peredaran Puluhan Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Trending Now

Iklan

iklan