Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

iklan 1

Iklan

iklan

Polres Indramayu Sosialisasi Larangan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Rabu, 24 Desember 2025 | Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T06:25:31Z
iklan



INDRAMAYU — Kepolisian Resor Indramayu Polda Jawa Barat melakukan sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan kembang api menjelang perayaan malam Tahun Baru 2026. 


Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Mabes Polri yang tidak memberikan izin penggunaan kembang api pada pergantian tahun.


Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa suasana akhir tahun ini perlu diisi dengan empati dan doa bersama, menyusul bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.


Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Indramayu melakukan sosialisasi kepada para pengrajin kembang api di Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (24/12/2025). 


Kegiatan dilaksanakan di rumah salah satu warga setempat sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada masyarakat.


Sosialisasi tersebut melibatkan Kanit Resmob Polres Indramayu IPTU Sukenda, S.H., M.H., CPHR bersama anggota, perwakilan Kecamatan Jatibarang Maman F., S.H., Bhabinkamtibmas Desa Lobener Lor Brigadir Casono, serta Babinsa Koramil 1604 Jatibarang Sertu Edy.


Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengrajin agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikan kembang api dalam bentuk apa pun saat malam pergantian tahun.


“Kami menyampaikan langsung imbauan kepada para pengrajin kembang api agar tidak memperjualbelikan kembang api menjelang malam Tahun Baru 2026, sejalan dengan kebijakan Kapolri,” ujar AKP Tarno.


Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana malam pergantian tahun yang aman, tertib, dan penuh empati, tanpa hiruk-pikuk suara kembang api.


Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut demi menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenangan bersama pada momen pergantian tahun.


“Harapannya, masyarakat dapat merayakan malam Tahun Baru dengan lebih khidmat, penuh doa, serta rasa solidaritas terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” kata AKP Tarno.


Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa libur akhir tahun.


“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui call center 110,” pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Indramayu Sosialisasi Larangan Kembang Api Jelang Tahun Baru 2026

Trending Now