Polsek Balongan Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
INDRAMAYU – Polsek Balongan Polres Indramayu Polda Jabar membuka layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi warga yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2026.
Layanan ini dipusatkan langsung di Markas Komando (Mako) Polsek Balongan sebagai upaya preventif menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama masa libur panjang.
Langkah ini diambil mengingat tingginya mobilitas masyarakat yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, sehingga keamanan aset kendaraan menjadi prioritas perhatian pihak kepolisian.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Balongan, AKP Dedi Wahyudi, menyatakan program ini merupakan bentuk dedikasi Polri dalam memberikan pelayanan prima dan rasa aman kepada masyarakat.
"Sebagai bentuk pelayanan ekstra, kepolisian menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor-kantor polisi bagi warga yang hendak berangkat mudik. Tujuannya guna memberikan rasa tenang selama masyarakat meninggalkan rumah dan merayakan Lebaran di kampung halaman," ujar AKP Dedi Wahyudi, Jumat (13/03/2026).
Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya cukup mendatangi Mako Polsek Balongan dengan membawa persyaratan administrasi berupa fotokopi dokumen kendaraan (STNK/BPKB) dan identitas diri (KTP).
Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis dan akan dijaga oleh personel yang bertugas selama 24 jam.
Selain menyediakan tempat penitipan, AKP Dedi Wahyudi juga berpesan kepada warga yang akan mudik agar tetap memperhatikan keamanan rumah, seperti memastikan kompor dalam keadaan mati dan mencabut aliran listrik yang tidak diperlukan untuk menghindari risiko kebakaran.
"Silakan manfaatkan fasilitas ini. Kami di Polsek Balongan siap menjaga kendaraan bapak dan ibu agar mudik tahun ini terasa lebih nyaman dan tanpa beban," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.
“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno
.jpeg)