Polsek Kedokanbunder Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis
INDRAMAYU – Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman, Polsek Kedokanbunder Polres Indramayu Polda Jabar menyediakan fasilitas penitipan sepeda motor gratis.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk mencegah tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat rumah ditinggal kosong oleh pemiliknya.
Fasilitas penitipan ini memanfaatkan area parkir di Markas Polsek Kedokanbunder yang dijaga oleh personel kepolisian selama 24 jam penuh.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kapolsek Kedokanbunder, Ipda Eryana, menjelaskan program ini merupakan wujud kepedulian kepolisian terhadap keamanan harta benda milik warga selama masa mudik Lebaran 2026.
"Kami mengundang warga yang akan mudik untuk menitipkan kendaraannya di Mapolsek. Layanan ini sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Kami ingin warga bisa mudik dengan tenang tanpa rasa khawatir akan keamanan motor yang ditinggalkan," ujar Ipda Eryana, Jumat (13/03/2026).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat cukup mudah dan sederhana. Warga hanya perlu datang langsung ke Mapolsek Kedokanbunder dengan membawa Fotokopi STNK/BPKB kendaraan serta Fotokopi KTP pemilik/penitip.
Ipda Eryana juga mengimbau warga agar sebelum meninggalkan rumah, memastikan pintu dan jendela sudah terkunci rapat, serta mematikan aliran listrik dan gas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan angka kriminalitas selama periode Lebaran dapat ditekan, serta mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kedokanbunder.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan menjaga lingkungan.
“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas, kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,” ujar AKP Tarno
.jpeg)