Polisi dan Muspika Arahan Sosialisasi Larangan Menjual Miras
INDRAMAYU —Kepolisian Sektor (Polsek) Arahan Polres Indramayu Polda Jabar, bersama unsur Muspika Kecamatan Arahan melaksanakan sosialisasi intensif terkait larangan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Indramayu, Jumat malam (21/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan langkah proaktif dalam menindaklanjuti imbauan serta penekanan tegas dari Bupati Indramayu mengenai pelarangan peredaran segala jenis minuman beralkohol.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan menyisir sejumlah toko kelontong dan titik-titik yang diindikasikan berpotensi menjual miras. Para pemilik usaha didatangi secara langsung untuk diberikan pemahaman persuasif dan edukatif.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kapolsek Arahan AKP Sutrisno, menjelaskan sosialisasi ini mengedepankan pendekatan humanis namun tegas guna membangun kesadaran kolektif di kalangan pelaku usaha.
"Personel bersama unsur Muspika memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pedagang agar tidak menjual minuman keras serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," ujar AKP Sutrisno. Minggu (23/8/2026)
Menurutnya, konsumsi minuman beralkohol kerap menjadi hulu dari berbagai bentuk pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, langkah pencegahan dini dinilai jauh lebih efektif untuk meredam potensi konflik maupun tindak kriminalitas.
Pihaknya berharap para pedagang dan masyarakat luas dapat kooperatif serta mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah demi menciptakan iklim lingkungan yang bersih, aman, dan kondusif.
Di sela-sela kegiatan, AKP Sutrisno juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu berpartisipasi aktif dengan melapor kepada aparat penegak hukum apabila mendapati aktivitas mencurigakan yang melanggar aturan.
"Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas, segera sampaikan kepada kepolisian sehingga dapat cepat ditindaklanjuti," pungkasnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
.jpeg)