Pro Blogger Templates
ZoyaPatel

Cegah Penyalahgunaan OKT Ilegal, Polsek Cantigi Pasang Spanduk di Wilayah Desa Cemara

Mumbai

 

INDRAMAYU — Polsek Cantigi Polres Indramayu Polda Jabar memasang spanduk imbauan tentang larangan penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal di perempatan Pasar Sapton, RT 03 RW 01, Desa Cemara, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Rabu (9/9/2026).


Kegiatan tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Bripka Dede Gandi mulai pukul 10.30 WIB. 


Selain memasang spanduk, petugas memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat yang ditemui mengenai pencegahan penyalahgunaan obat ilegal.


Kapolsek Cantigi Ipda H. Casmin, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., untuk menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.


Pemasangan spanduk menjadi sarana penyampaian pesan agar warga menjauhi penyalahgunaan obat keras tertentu. 


“Pesan tersebut ditempatkan di perempatan pasar sehingga dapat dibaca masyarakat yang melintas,” jelas Kapolsek.


Sementara itu, sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas melengkapi informasi pada spanduk melalui komunikasi langsung dengan warga.


Melalui kegiatan tersebut, Polsek Cantigi berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan penyalahgunaan obat sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Jelas Kapolsek.


Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi  - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Ahmedabad