Pro Blogger Templates
ZoyaPatel

Polisi Bersama Pamong Desa Pasang Spanduk Pencegahan Karhutla di Gantar Indramayu

Mumbai

 

INDRAMAYU — Bhabinkamtibmas Polsek Gantar Polres Indramayu Polda Jabar Bripka Robet Adi Sujadi bersama pemerintah desa dan masyarakat setempat memasang spanduk imbauan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kawasan Hutan Blok Gantar, Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Sabtu (5/9/2026). 


Pemasangan atribut spanduk ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menyosialisasikan bahaya serta sanksi hukum dari praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.


Spanduk yang dibentangkan di sekitar area vegetasi kering tersebut memuat pesan utama bertuliskan "Di Balik Asap Kebakaran, Ada Ancaman Pidana", serta merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h.


Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kapolsek Gantar Iptu Sutarko, mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan untuk edukasi hukum secara langsung kepada warga yang beraktivitas di sekitar kawasan hutan.


"Pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan," ujar Iptu Sutarko.


Kami berharap, lanjut Kapolsek, kehadiran media visual peringatan ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat agar senantiasa menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari aktivitas pembakaran, khususnya di tengah musim kemarau.


Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi  - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Ahmedabad