Pro Blogger Templates
ZoyaPatel

Spanduk Larangan Membakar Lahan Dipasang di Kawasan Hutan Mekarjaya

Mumbai

 

INDRAMAYU — Polsek Gantar Polres Indramayu Polda Jabar bersama unsur terkait memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Blok Punduan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Senin (7/9/2026) 


Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.


Pemasangan spanduk melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Mekarjaya Bripka Busyaeri, Babinsa Desa Mekarjaya Serda Hadi Aryanto, pamong desa, serta masyarakat setempat.


Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kapolsek Gantar Iptu Sutarko mengatakan, masyarakat perlu menghindari kebiasaan membakar saat membuka maupun membersihkan lahan.


“Kami mengimbau seluruh warga desa untuk tidak menempuh jalan pintas membakar saat membuka atau membersihkan lahan,” kata IPTU Sutarko.


Spanduk tersebut menjadi sarana penyampaian pesan pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kepada masyarakat. 


Melalui imbauan tertulis di kawasan hutan, warga diingatkan untuk ikut menjaga lingkungan dari potensi kebakaran.


Kapolsek berharap sinergi antara kepolisian, Babinsa, pemerintah desa, dan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran warga untuk menjaga lingkungan demi keselamatan bersama.


Keterlibatan masyarakat dalam pemasangan spanduk tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama mencegah pembakaran hutan dan lahan di wilayah Desa Mekarjaya. Pungkasnya.


Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi  - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Ahmedabad