Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Tidak Pakai Masker di Kecamatan Cikedung Siap-siap Dijatuhi Sanksi Pungut Sampah

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Selasa, 15 September 2020 | September 15, 2020 WIB Last Updated 2020-09-15T11:02:56Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Polsek Cikedung bersama Koramil Cikedung dan Pol PP Kecamatan Cikedung menggelar razia masker dalam Rangka Ops Yustisi mencegah penyebaran Covid-19. 


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Pertigaan umum Pasar Cikedung Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Selasa, (15/09/2020).


Kapolsek Cikedung, Ipda Ian melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, bahwa kegiatan ini telah serentak dilakukan seluruh wilayah hukum Polres Indramayu, katanya.


"Ini instruksi pemerintah pusat dan sudah diserukan oleh Kapolri dan Kapolda bahwa kali ini kita gelar operasi yustisi," terangnya.


Kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020, jelasnya.



“Dalam giat tersebut, Tiga Pilar Cikedung memberikan sanksi kepada pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan masker berupa membersihkan sampah di sekitar Jalan Pertigaan Umum Saradan,” ungkapnya.



Selain itu, pihaknya juga membagikan masker sebanyak 300 lembar sekaligus mengajak pelanggar agar selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan menggunakan sabun. 

“Hal ini bertujuan agar penularan wabah Covid-19 dapat segera tertangani.” Pungkas Iptu Iwa Mashadi.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tidak Pakai Masker di Kecamatan Cikedung Siap-siap Dijatuhi Sanksi Pungut Sampah

Trending Now

Iklan

iklan