TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Tim Satgas Covid-19 kembali melakasanakan operasi penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Pertigaan Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Minggu, (29/11/2020).
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi mengatakan, giat ini sesuai Inpres dan peraturan Bupati Indramayu tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan di masyarakat sebagai mana yang dilakukan Polsek Losarang bersama Koramil dan Satpol PP Kecamatan Losarang dalam upaya pencegahan dan pemutus serta pengendali penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu khususnya di wilayah hukum Polsek Losarang.
“Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di fase adaptasi kebiasaan baru ini," ujar Kompol Mashudi didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto.
Dalam giat tersebut tim satgas Covid-19 menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 12 orang. Para pelanggar selain diberikan teguran juga diberikan imbauan agar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pihaknya berharap, masyarkat menerapkan protokol kesehatan dengan mematuhi imbauan pemerintah 3M. Yakni mengenakan masker, mencuri tangan rutin dan menjaga jarak di tempat umum.
"Sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19," pungkas Kompol Mashudi.
HMS RES IMYU