Polres Indramayu Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin
Indramayu - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial NPN (29), warga Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, ditangkap dalam operasi pada Jumat, 9 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB. Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut termasuk tablet Tramadol HCl, Hexymer, Dextro, uang hasil penjualan, dan KTP milik tersangka. "Tersangka memiliki sejumlah tablet obat yang dicurigai sebagai obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Kami juga menemukan bukti uang hasil penjualan dan KTP atas nama tersangka," ujar Kasat Narkoba didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Sabtu (30/9/2023) Dalam pengembangan kasus ini, tersangka NPN mengakui bahwa barang bukti obat tersebut didap...