Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Ditangkap di Rumahnya, Pria di Indramayu Terlibat Peredaran Obat Tanpa Izin

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Minggu, 14 Januari 2024 | Januari 14, 2024 WIB Last Updated 2024-01-14T08:51:00Z
iklan


Indramayu, - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap seorang pria inisial AE (29).


Penangkapan dilakukan di dalam rumah di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.


Ketika dilakukan penggeledahan terhadap AE, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang. 




“Jumlah total keseluruhan obat tersebut sebanyak 330 tablet, dan kepemilikannya diakui oleh AE,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, Minggu (14/1/2024)


AKP Otong Jubaedi menambahkan bahwa dari hasil interogasi, AE menjelaskan bahwa ia terlibat dalam peredaran obat keras tanpa memiliki keahlian atau wewenang. 


“Obat-obat tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.


Kasat Resnarkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang di wilayah hukum Polres Indramayu. 



"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya," ujar AKP Otong Jubaedi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditangkap di Rumahnya, Pria di Indramayu Terlibat Peredaran Obat Tanpa Izin

Trending Now

Iklan

iklan