Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

iklan 1

Iklan

iklan

Pelaku Pengrusakan Dua Kafe di Indramayu Ditangkap Polres Indramayu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Rabu, 17 April 2024 | April 17, 2024 WIB Last Updated 2024-04-17T10:09:46Z
iklan

 






Indramayu,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap dua pelaku yang diduga merusak dua kafe. 



Pelaku dengan sengaja merusak kafe Manunggal dan Oxygen yang berlokasi di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu menggunakan ketapel.


Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AB (51 tahun), warga Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, serta SS (45 tahun) penduduk Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. 



Perusakan yang dilakukan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.


Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan bahwa kejadian ini bermula dari laporan korban yang menyebutkan adanya kerusakan pada kaca kafe Manunggal miliknya yang diduga akibat tembakan.


Tindakan serupa juga dilakukan pelaku terhadap kafe Oxygen yang juga milik korban.



“Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi para pelaku, serta berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar press release di Mako Polres Indramayu, Rabu (17/4/2024)





Melalui pemeriksaan CCTV, diketahui bahwa suara tembakan itu sebenarnya berasal dari ketapel yang digunakan pelaku.



Dalam upaya menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reserse Kriminal Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.


Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi para pelaku, serta berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. 



Motor tersebut ternyata milik SS, salah satu dari pelaku. 



Dari penggeledahan rumah SS, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, tabung gas CO2, ketapel, serta kelereng.


Dari pengembangan dan interogasi, SS mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan milik AB. 



SS juga menjelaskan bahwa pada 6 April 2024, motor miliknya dipinjam oleh AB dengan alasan untuk membeli makanan sahur.


Berdasarkan keterangan tersebut, tim Sat Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan AB yang bersembunyi di Desa, Kecamatan Sindang, Indramayu. 


Dari rumah AB, petugas juga menemukan pistol Airsoft Gun rusak, korek api, dan kaos.


“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP M. Fahri Siregar.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pelaku Pengrusakan Dua Kafe di Indramayu Ditangkap Polres Indramayu

Trending Now

Iklan

iklan