Bhabinkamtibmas Polsek Arahan Sambangi Warga Dari Rumah ke Rumah
INDRAMAYU – Bhabinkamtibmas Polsek Arahan Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan kegiatan door to door dan silaturahmi dengan warga di Desa Arahan Kidul, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi antara kepolisian dengan warga di desa binaan.
Melalui kunjungan dari rumah ke rumah, Bhabinkamtibmas dapat berdialog secara langsung dengan masyarakat, menyerap informasi, serta mengetahui berbagai persoalan yang berkembang di lingkungan.
Warga juga diajak meningkatkan kepedulian terhadap keamanan sekitar, menjaga kerukunan, dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kapolsek Arahan AKP Sutrisno mengatakan, kegiatan door to door menjadi salah satu langkah preventif kepolisian untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus mencegah gangguan keamanan sejak dini.
“Dengan datang langsung ke rumah warga, Bhabinkamtibmas bisa membangun komunikasi yang lebih dekat. Dari situ, informasi maupun persoalan di lingkungan dapat diketahui lebih awal sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujar AKP Sutrisno.
Menurutnya, pemeliharaan kamtibmas tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungannya. Kalau ada persoalan atau aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas maupun Polsek Arahan,” katanya.
AKP Sutrisno berharap kegiatan sambang dan door to door terus memperkuat kepercayaan serta sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif.
Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
