Polsek Sukra Pasang Spanduk Larangan Buka Lahan Dengan Cara Dibakar
INDRAMAYU — Polsek Sukra Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk imbauan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah pemukiman penduduk Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Sabtu (5/9/2026).
Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo P. M., melalui Kapolsek Sukra, IPTU Andi Supriyatna, menegaskan keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi cuaca kering saat ini.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara langsung mengenai bahaya dan dampak buruk pembakaran lahan,” terang Kapolsek.
Dalam kesempatan tersebut, petugas kepolisian turut menyampaikan berbagai pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Petugas mengingatkan bahwa menjaga kelestarian dan keselamatan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga seluruh elemen masyarakat diajak bergandengan tangan untuk memastikan situasi desa tetap aman serta kondusif,” jelas Kapolsek.
Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
