Pro Blogger Templates
ZoyaPatel

Tegas! Kapolres Indramayu Pastikan Tak Ada Ruang Untuk Peredaran OKT Ilegal di Wilayahnya

Mumbai

 

Indramayu — Kepolisian Sektor Gantar Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan pemasangan spanduk imbauan dan larangan peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) secara ilegal di Blok Gantar, Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Sabtu (5/9/2026). 


Langkah ini merupakan tindak lanjut tegas atas instruksi pimpinan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Indramayu.


Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kapolsek Gantar IPTU Sutarko menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran OKT secara ilegal di wilayahnya. 



Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., yang menjadikan pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin sebagai salah satu perhatian dan prioritas serius kepolisian di wilayah Polda Jabar.


Kapolsek Gantar IPTU Sutarko menjelaskan pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus peringatan keras kepada masyarakat luas agar tidak terlibat dalam rantai distribusi maupun konsumsi OKT tanpa resep medis resmi. 


Melalui sinergi antara TNI-Polri, pemerintah desa, dan warga, diharapkan ruang gerak para pelaku pengedar obat ilegal dapat ditutup secara total demi melindungi generasi muda di Indramayu. Pungkasnya.


Terpisah Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi  - Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110 apabila menemukan adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Ahmedabad